You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Posko Bersama Pengawasan PSBB Akan Dibangun di Kantor Mitra Praja
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pengawasan PSBB di Kantor Mitra Praja Diperketat

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu memperketat pengawasan protokol kesehatan di kantor Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara.

Kita imbau agar semua mentaati, tetap menggunakan masker meski di dalam kantor

Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Erick PZ Lumbun mengatakan, pihaknya akan membuat posko bersama untuk memonitor pegawai dan aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan. Posko ini akan aktif pekan depan mulai pukul 08.00 hingga 17.00.

"Pengetatan pengawasan ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kantor kabupaten," ujarnya, Jumat (4/9).

Satpol PP Kepulauan Seribu Tingkatkan Pengawasan Protokol Kesehatan

Menurutnya, posko akan memberlakukan sistem piket kepada seluruh perwakilan dari semua unsur yang berkantor di gedung Mitra Praja, mulai dari Pemkab, BNN, BKSP Jabodetabekjur, Satpol PP, Baznas Bazis Kepulauan Seribu dan KPU Kepulauan Seribu. Petugas yang piket akan berkeliling ke setiap lantai gedung dan tempat parkir.

Erick berharap, posko tersebut efektif untuk menekan angka penyebaran COVID-19 sekaligus menertibkan dan mendisiplinkan pegawai serta tamu di kantor Mitra Praja dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kita imbau agar semua mentaati, tetap menggunakan masker meski di dalam kantor," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4297 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1730 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik